P
Pekerja Migran Indonesia (PMI) adalah setiap Warga Negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar Wilayah Republik Indonesia. Sesuai dengan Surat Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Deputi Bidang Penempatan Nomor : B/9/PEN-KVPD/III/2017 tanggal 05 Maret 2017 Perihal Permohonan Layanan Paspor R.I untuk CTKI, sebelum diterbitkannya Rekomendasi Paspor bagi calon TKI wajib memiliki Nomor Identitas (ID).
Adapun persyaratan pemberian Nomor Identitas (ID) bagi PMI adalah :
1. Permohonan dari PMI di atas materai 10.000
2. KTP, Ijazah, Akte kelahiran/Surat Kenal Lahir.
3. Surat keterangan status perkawinan
4. Surat ijin suami/istri, orang tua/wali yang diketahui olehLurah/Kepala Desa di atas materai 10.000
5. Sertifikat Kompetensi Kerja bagi yang memiliki
6. Surat keterangan sehat (pemeriksaan fisik dan psikologi)
7. Paspor + Visa
8. Perjanjian Penempatan TKI
9. Perjanjian Kerja (PK)
10. Surat keterangan telah mengikuti Orientasi Pra Pemberangkatan (OPP)
11. Telah terdaftar di SISKOTKLN
12. Pas foto ukuran 3×4, 4 (empat) lembar.
Seluruh berkas persyaratan agar dimasukkan ke dalam map bertulang
Jika masyarakat memerkukan informasi lebih lanjut dapat mengakses laman website : jobsinfo.bp2mi.go.id (Media Informasi peluang kerja ke luar negeri).
Diingatkan kepada masyarakat jangan terpengaruh bujuk rayu calo yang menjanjikan kerja ke luar negeri dengan mudah, cepat dan tidak prosedural.