Kartu Tanda Bukti Pendaftaran Pencari Kerja (Kartu AK.1) atau yang lebih dikenal dengan nama Kartu Kuning merupakan kartu yang dikeluarkan oleh Dinas yang membidangi Ketenagakerjaan, di Kabupaten Indragiri Hilir
Kartu Tanda Bukti Pendaftaran Pencari Kerja (AK.1) dibuat dengan tujuan agar Pencari Kerja terdaftar dalam satu sistim Informasi Ketenagakerjaan (SISNAKER) yang memudahkan pemerintah mendata para pencari kerja. Pada Kartu AK.1 mencantumkan beberapa informasi tentang pemiliknya, yaitu nama, nomor induk kependudukan (NIK) E-KTP, data kelulusan, hingga sekolah dan universitas tempat pencari kerja memperoleh gelar serta keahlian/keterampilan yang dimiliki oleh pencari kerja.
Pencari Kerja yang mau mengurus Kartu Tanda Bukti Pendaftaran Pencari Kerja (AK.I) dapat mendaftar secara online dimanapun pencari kerja berada dengan mengakses laman https://Karirhub.kemnaker.go.id
Adapun persyaratan pembuatan AK.I yaitu :
1. Nomor Handphone Pencari Kerja
2. Email Pencari Kerja
3. Foto copy e-KTP Pencari Kerja sesuai domisili (Khusus bagi masyarakat yang e-KTP nya berdomisili di luar Kabupaten Indragiri Hilir agar melampirkan Surat Keterangan Domisili dari Kepala Desa/Lurah setempat)
4. Pas Foto ukuran 3×4, 2 (dua) lembar
5. Foto copy Ijazah SD s.d Ijazah Terakhir
6. Foto copy Transkrif Nilai/Nilai Ijazah terakhir
7. Foto copy Sertifikat Kompetensi Kerja (bagi yang memiliki)
8. Foto copy Surat Keterangan Pengalaman Kerja (bagi yang memiliki)
9. Foto copy Kartu Keluarga (KK)