- 1. Pemohon mengajukan permohonan Pengesahan Peraturan Perusahaan, selanjutnya mencatat dalam buku register
- 2. Petugas pelayanan menerima berkas permohonan, selanjutnya diajukan kepada Kepala Dinas melalui Sekretariat
- 3. Kepala Dinas menerima, membaca selanjutnya memberikan disposisi ke Bidang HI
- 4. Kabid HI mempelajari & meneliti kelengkapan permohonan dan isi materi: a. Apabila tidak memenuhi persyaratan, dikembalikan secara tertulis kepada pemohon; b. Apabila memenuhi persyaratan, mengonsep SK Pengesahan dan meneruskan ke Staff Operator untuk mengetik
- 5.Staff Operator menerima dan mengetik SK pengesahan selanjutnya mengajukan kepada kepala dinas setelah diteliti dan mendapat paraf dari kabid
- 6. Kepala Dinas menerima, mencermati dan menandatangani SK pengesahan selanjutnya memberikan arahan kepada kabid untuk menindaklanjuti
- 7. Kepala Bidang menerima surat pengesahan yang telah ditandatangani kepala dinas selanjutnya memberi perintah kepada Staff Operator untuk ditindaklanjuti
- 8. Staff Operator menerima dan memberi nomor dan cap pada SK pengesahan, serta menyimpan arsip dalam file khusus selanjutnya menyerahkan kepada petugas pelayanan untuk diserahkan kepada pemohon
|