Penyelenggaraan Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dengan tema “Sosialisasi Undang Undang nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia” yang disertai dengan penandatanganan nota kesepakatan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota terkait Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Adapun maksut tujuan dilakukannya nota kesepakatan ini sebagai pedoman bagi para pihak untuk melakukan kerja sama dalam upaya penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang dapat membentuk sinergi dalam pemberantasan sindikasi pengiriman illegal pekerja migran Indonesia, penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan bagi Calon Pekerja Migran Indonesia di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir, Sinergi dalam melaksanakan pelayanan penempatan dan pelindungan Calon Pekerja Migran Indonesia dan Pekerja Migran Indonesia, Sosialisasi peluang Pekerja Migran Indonesia di negara tujuan penempatan.
Penandatanganannota kesepakatan antara Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri Hilir dalam hal ini di wakilkan oleh Assisten II Bidang Ekonomi, H.M Muhtar SE, dengan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) yang diwakili oleh Deputi Penempatan dan Pelindungan Kawasan Asia dan Aprika, A. Gatot Hermawan, yang dilaksanakan di Gedung Daerah Provinsi Riau, Balai Serindit Selasa (2 Juli 2022).Dengan adanya nota kesepakatan tersebut diharapkan dapat memberikan perlindungan kepada calon pekerja migran Indonesia, serta dapat menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan kerja oleh lembaga pemerintah atau swasta calon pekerja migran di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir
Penandatanganan Nota Kesepakatan ini sangat penting dalam upaya memberikan jaminan migrasi aman, dalam konteks penempatan dan bagaimana negara hadir untuk memberikan perlindungan bagi setiap calon pekerja migran Indonesia. “Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 memberikan amanat 3 dimensi perlindungan kepada Pekerja Migran Indonesia ( PMI) dan keluarganya, yaitu perlindungan ekonomi, sosial dan perlindungan hukum. Penandatanganaan Nota Kesepakatan ini juga adalah bagian dari pelaksanaan atas perintah undang-undang